 |
| sumber : Akun twitter Yusril Ihza M @Yusrilihza_Mhd |
News Krik - Kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie (ARB), Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) tidak mengambil keputusan apapun. Yusril beranggapan penyelesaian masalah melalui MPG sia-sia, bahkan menghabiskan waktu saja.
Yusril mengatakan melalui akun twitternya, @Yusrilihza_Mhd " karena hakim ada 4 dan ada 2 pendapat berbeda yang masing2 didukung 2 hakim, maka sidak tdk bisa ambil keputusan atas perselisihan PG" ujarnya, Selasa (3/3/2015)
Menurutnya MPG tidak memutuskan apa-apa, dikarenakan ada dua pendapat yang berbeda.
"Majelis hakim mestinya ganjil. Putusan harus mayoritas. Kalau 4 hakim, putusan baru ada jika 3:1" tambah Yusril ketika menanggapi pertanyaan para netizen, Rabu (4/3/2015)
Dengan tidak terjadinya putusan yang sah dalam MPG, kubu Aburizal Bakrie meminta kasasi atau putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, maka pihak Muladi dan Natabaya selaku hakim MPG menghendaki penyelesaian melalui pengadilan, "dan ini sesuai dengan rekomendasi mahkamah partai tgl 23 desember 2014" twiit Yusril. (Rei/NK)