 |
| Foto : Google |
NK – Diduga menjambret tas milik Rifa(18), BA(35) disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, sabtu (16/5). Terdakwa penjambretan tas tersebut dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Menurut kesaksian iwan (38) BA menjambret tas di Jl.Riau pukul 9 malam. Iwan dan BA sempat kejar-kejaran sampai ke pemukiman warga, dan tertangkap saat bersembunyi di gang.
Tas Korban berwarna merah dan didalamnya terdapat 1 handphone nokia, 1 iphone , dompet dan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM). Dalam kejadiannya korban sedang mengendarai motor dan tiba-tiba BA menyalip dan mengambil tas milik korban.
Karena masih perlu saksi yang harus dihadirkan Sidang di tunda sampai Kamis mendatang 23 Mei 2015. (Sumirat Aryani)