 |
| Foto : Google |
NK – Pengadilan Negri Bandung memvonis terdakwa Deni Witarsa 10 tahun penjara karna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja memeberi kesempatan kepada khalayak umum bermain judi “ . Sebagaimna diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP .
Terdakwa ditangkap ketika sedang menunggu para pemasang di kediamannya Kampung Cicaringin Rt 002 /007 , kel . Jambu Dipa Kec Warung Kondang , kab .Cianjur .
Dengan barang bukti yaitu 1 ( satu ) buah handphone merk Samsung warna hitam , 1 ( satu ) buah handphone merk SPC warna hitam , uang tunai sebesar Rp .107.000 ( seratus tujuh ribu rupiah ), dan 1 ( satu ) buah bolpoint warna hitam .
Bahwa terdakwa telah berti dak sebagai pengecer perjudian toto gelap Singapur dan Hongkong sejak bulan Agusrus sampai dengan tertangkapnya terdakwa pada tanggal 5 Nopember 2014 .
Perjudian toto gelap Singapur dilakukan setiap hari Minggu , senin , Rabu , Kamis dan Sabtu pukul 12.00 wib sampai dengan pukul 15,00 Wib .
Sedangkan untuk perjudian toto gelap Hongkong dilakukan setiap hari Minggu , Senin , Rabu , Kamis dan Sabtu mulai pukul 19.00 wib sampai dengan pukul 21.30 wib .( Siti Aisyah )